4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% di 2025

Jum'at, 03 Januari 2025 - 17:48 WIB

4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

Salah satu jenis kendaraan yang kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik di belakang kendaraan atau mobil biasa.



Baca Juga: PPN 12% Batal untuk Semua Barang dan Jasa, Potensi Penerimaan Rp75 Triliun Hangus

Caravan merupakan trailer individu yang harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang bisa dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan dan Caravan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!