4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% di 2025
Jum'at, 03 Januari 2025 - 17:48 WIB
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik di belakang kendaraan atau mobil biasa.Baca Juga: PPN 12% Batal untuk Semua Barang dan Jasa, Potensi Penerimaan Rp75 Triliun Hangus
Caravan merupakan trailer individu yang harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang bisa dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan dan Caravan.
(akr)
Lihat Juga :