Pengusaha Diberi Waktu 3 Bulan untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN
Minggu, 05 Januari 2025 - 11:05 WIB
Pengusaha ritel diberi waktu 3 bulan untuk menyesuaikan sistem dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( DJP Kemenkeu) memberikan waktu tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 bagi pelaku usaha ritel untuk menyesuaikan sistem dengan kebijakan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal tersebut sejalan dengan peraturan yang diterbitkan DJP pada Sabtu (4/1/2025), yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Baca Juga: Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan bahwa DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN. "Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dalam media briefing DJP, belum lama ini.
Hal tersebut sejalan dengan peraturan yang diterbitkan DJP pada Sabtu (4/1/2025), yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Baca Juga: Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan bahwa DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN. "Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dalam media briefing DJP, belum lama ini.
Lihat Juga :