Arus Balik Nataru, Sebanyak 3,67 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual

Minggu, 05 Januari 2025 - 17:00 WIB
Sejalan dengan tingginya minat pengguna kereta api, Anne mengingatkan calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan bagasi. Pelanggan dibolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Bagasi tersebut terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Baca Juga: Prabowo Masuk Daftar Pemimpin Dunia Berpengaruh di 2025, Ini Kata Istana

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, pelanggan akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

"Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lain serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," tutupnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!