3 Hal yang Perlu Diketahui Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri
Senin, 06 Januari 2025 - 15:09 WIB
JAKARTA - Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri di tahun 2024 berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023. Berikut penjelasannya:
Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman dari luar negeri, yang merupakan barang impor dan terutang bea masuk, telah memenuhi peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan pabean yang selektif, dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir. Selain itu, pelayanan dan pengawasan barang kiriman luar negeri, menjadi upaya instansi ini dalam mencegah beredarnya barang berbahaya dari luar negeri dan melindungi industri dalam negeri.
"Pengenaan bea masuk terhadap barang kiriman tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (6/1/2024).
Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.
"Barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” kata Budi.
Kendati terbagi menjadi dua jenis, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
1. Peran Bea Cukai dalam Pelayanan dan Pengawasan Barang Kiriman
Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman dari luar negeri, yang merupakan barang impor dan terutang bea masuk, telah memenuhi peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan pabean yang selektif, dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir. Selain itu, pelayanan dan pengawasan barang kiriman luar negeri, menjadi upaya instansi ini dalam mencegah beredarnya barang berbahaya dari luar negeri dan melindungi industri dalam negeri.
"Pengenaan bea masuk terhadap barang kiriman tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (6/1/2024).
2. Jenis Barang Kiriman
Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.
"Barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” kata Budi.
Baca Juga
Kendati terbagi menjadi dua jenis, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Lihat Juga :
tulis komentar anda