Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

Rabu, 08 Januari 2025 - 22:27 WIB
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau industri jauh lebih mudah dan sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.

Selain itu proses perizinan pun lebih terintegrasi lantaran masuk dalam sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi kami di dalam Permen ESDM ini, kita membuat seluruh perizinan ini karena sudah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.

“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Pernah Modal,” beber dia.

Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tidak digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa kita selesaikan,” beber dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!