Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

Rabu, 08 Januari 2025 - 22:27 WIB
Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken

“Jadi dari yang tidak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” lanjutnya.

Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!