Perluasan Kebun Sawit Tak Perlu Deforestasi, Ini Langkah yang Bisa Diambil

Kamis, 09 Januari 2025 - 12:01 WIB
Jika harus dilakukan perluasan kebun sawit atau ekstensikasi, Prof Budi mengungkapkan bahwa Indonesia itu punya kawasan hutan sekitar 31,8 juta hektare (ha) yang sudah tidak berhutan. Data itu sebagaimana diungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2020 silam.

Dia menyarankan agar ekstensifikasi kebun sawit itu bisa dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan tersebut. Sehingga perluasan kebun sawit ini tidak menyebabkan deforestasi. “Saya pastikan tidak ada deforestasi karena deforestasi itu telah dilakukan di masa lalu,” tuturnya.

Deforestasi besar-besaran yang dilakukan secara intensif itu sudah terjadi sejak 1975 hingga 1980-an. Di mana saat itu dikeluarkan kebijakan hak penguasaan hutan (HPH). Pada 1980-an luas HPH sekitar 67 juta ha, separuh dari kawasan hutan.

Kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 31,8 juta ha tersebut, kata Prof Budi, saat ini isinya macam-macam. Misalnya berupa kebun masyarakat, sawah, pemukiman warga transmigrasi dan yang paling banyak adalah semak belukar.

Karena itu, Prof Budi menyarankan agar kalau dilakukan ekstensifikasi atau pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit maupun tanaman untuk kebutuhan pangan, sebaiknya dilakukan di kawasan hutan yang tidak berhutan yang luasnya sekitar 31,8 juta ha ini.

“Lahan yang sudah tidak berhutan itu harus diberdayakan. Masak kawasan hutan telantar seperti ini didiemi saja, kan itu tidak fair. Kementerian Kehutanan harus mengeluarkan lahan seluas 31,8 juta ha ini dari status kawasan hutan sehingga bisa dioptimalkan penggunaannya,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!