Mengenal MITA, Importir dan Eksportir dengan Pelayanan Khusus dari Bea Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 - 17:30 WIB
Persayaratan khusus bagi perusahaan agar dapat ditetapkan menjadi MITA tercantum dalam Pasal 3 PMK Nomor 128 Tahun 2023. Secara umum, perusahaan tersebut disyaratkan memiliki kepatuhan yang baik dalam kegiatan kepabeanan dan perpajakannya.

Ditambah juga memiliki sistem pengendalian internal yang baik dan dibuktikan dengan memperoleh hasil audit wajar tanpa pengecualian dalam dua tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga harus bersedia ditetapkan sebagai MITA.

Karena selain mendapatkan kemudahan, perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi MITA juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang tertera pada Pasal 7 dan 8 PMK tersebut. Apabila perusahaan kemudian lalai mempertahankan persyaratan dan kewajibannya, maka status MITA perusahaan tersebut bisa saja dibekukan atau bahkan dicabut.

Hanya perusahaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan yang berhak mengakses layanan MITA di kantor-kantor Bea Cukai yang telah ditunjuk.

Budi menyebutkan terdapat pembeda lainnya antara layanan MITA dengan layanan biasa, yaitu dengan disediakannya layanan client coordinator (CC) khusus, yang dikenal sebagai CC MITA. Tugasnya ialah untuk memberikan layanan konsultasi serta membantu menangani kendala atau permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam urusan kepabeanan.

"CC MITA ialah pejabat Bea Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Bea Cukai untuk melakukan fungsi konsultasi, koordinasi, bimbingan dan monitoring terhadap MITA kepabeanan," ungkap Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!