KKP Ungkap Pagar Laut Misterius di Tangerang, Siapa Dalangnya?
Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:51 WIB
Doni menjelaskan Direktorat Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) menargetkan hasil investigasi tersebut akan rampung dalam 20 hari ke depan. Proses ini sekaligus menentukan langkah selanjutnya, apakah dibongkar atau tidak pagar bambu yang telah dipasang.
"Dirjen PSDKP memberi waktu 20 hari kan. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti setelah batas waktu itu," tambahnya.
Namun saat ini, Doni menegaskan KKP telah menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Baca Juga: Geger Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Said Didu: Bukti Negara Dalam Negara
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
"Dirjen PSDKP memberi waktu 20 hari kan. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti setelah batas waktu itu," tambahnya.
Namun saat ini, Doni menegaskan KKP telah menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Baca Juga: Geger Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Said Didu: Bukti Negara Dalam Negara
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Lihat Juga :