Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Dewan Moneter
Rabu, 02 September 2020 - 15:23 WIB
JAKARTA - Seakan menghidupkan kembali makhluk yang sudah mati, begitulah gambaran dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) yang mengusulkan untuk kembali membentuk Dewan Moneter. Usulan tersebut muncul saat Baleg DPR RI tengah menyusun draf Revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Dewan Moneter sebenarnya memang pernah ada pada sistem pengelolan keuangan di negeri ini. Dewan ini pernah muncul di jaman Orde Lama, dan berperan sebagai salah satu pimpinan dari Bank Indonesia (BI) saat itu.
Jadi saat itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Bank sentral alias Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasihat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan. Artinya, bank sentral saat itu bekerja di bawah pemerintah.
Hampir mirip dengan Dewan Moneter di masa Orde Lama, Dewan Moneter yang diusulkan oleh Baleg DPR RI, akan berposisi di atas BI dan diketuai oleh Menteri Keuangan. Adapun Dewan Moneter nantinya akan berisi lima anggota. Yakni, (1) Menteri Keuangan sebagai ketua dewan,(2) Satu orang menteri yang membidangi perekonomian,(3) Gubernur BI, (4) Deputi Gubernur Senior BI, serta (5) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca juga: Ditunjuk DPR Jadi Ketua Dewan Moneter, Ini Kata Sri Mulyani
Dewan Moneter bertugas membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Tugas Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Baca juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dianggap Sebagai Bentuk Kepanikan
Usulan dari Baleg DPR RI ini tak pelak memicu pro kontra. Mereka yang kontra menyuarakan bila usulan Dewan Moneter ini dibentuk maka pengelolaan moneter di negeri ini bakal mundur 60 tahun. Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak lagi independen, karena kedudukannya berada di bawah dewan ini.
Mereka yang pro, menyatakan usukan Dewan Moneter ini merupakan langkah extraordinary dalam menghadapi resesi ekonomi global. Semua negara di dunia saat ini tengah mengalami tekanan ekonomi yang kuat. Hingga saat ini sudah 42 negara yang positif masuk jurang resesi.
Banyak pengamat menilai resesi ekonomi akibat pandemi ini akan membawa dampak yang lebih parah dibandingkan resesi ekonomi global pada tahun 1930-an. Sehingga memang masing-masing negara perlu mealkukan upaya yang luar biasa untuk memulihkan kondisi perekonomiannya.
Peneliti ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai rencana memunculkan kembali Dewan Moneter berkaitan dengan tujuan pemerintah yang ingin otoritas moneter mendukung pelebaran defisit anggaran.
Dewan Moneter sebenarnya memang pernah ada pada sistem pengelolan keuangan di negeri ini. Dewan ini pernah muncul di jaman Orde Lama, dan berperan sebagai salah satu pimpinan dari Bank Indonesia (BI) saat itu.
Jadi saat itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Bank sentral alias Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasihat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan. Artinya, bank sentral saat itu bekerja di bawah pemerintah.
Hampir mirip dengan Dewan Moneter di masa Orde Lama, Dewan Moneter yang diusulkan oleh Baleg DPR RI, akan berposisi di atas BI dan diketuai oleh Menteri Keuangan. Adapun Dewan Moneter nantinya akan berisi lima anggota. Yakni, (1) Menteri Keuangan sebagai ketua dewan,(2) Satu orang menteri yang membidangi perekonomian,(3) Gubernur BI, (4) Deputi Gubernur Senior BI, serta (5) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca juga: Ditunjuk DPR Jadi Ketua Dewan Moneter, Ini Kata Sri Mulyani
Dewan Moneter bertugas membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Tugas Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Baca juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dianggap Sebagai Bentuk Kepanikan
Usulan dari Baleg DPR RI ini tak pelak memicu pro kontra. Mereka yang kontra menyuarakan bila usulan Dewan Moneter ini dibentuk maka pengelolaan moneter di negeri ini bakal mundur 60 tahun. Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak lagi independen, karena kedudukannya berada di bawah dewan ini.
Mereka yang pro, menyatakan usukan Dewan Moneter ini merupakan langkah extraordinary dalam menghadapi resesi ekonomi global. Semua negara di dunia saat ini tengah mengalami tekanan ekonomi yang kuat. Hingga saat ini sudah 42 negara yang positif masuk jurang resesi.
Banyak pengamat menilai resesi ekonomi akibat pandemi ini akan membawa dampak yang lebih parah dibandingkan resesi ekonomi global pada tahun 1930-an. Sehingga memang masing-masing negara perlu mealkukan upaya yang luar biasa untuk memulihkan kondisi perekonomiannya.
Peneliti ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai rencana memunculkan kembali Dewan Moneter berkaitan dengan tujuan pemerintah yang ingin otoritas moneter mendukung pelebaran defisit anggaran.
tulis komentar anda