Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Dewan Moneter
Rabu, 02 September 2020 - 15:23 WIB
Banyak pengamat menilai resesi ekonomi akibat pandemi ini akan membawa dampak yang lebih parah dibandingkan resesi ekonomi global pada tahun 1930-an. Sehingga memang masing-masing negara perlu mealkukan upaya yang luar biasa untuk memulihkan kondisi perekonomiannya.
Peneliti ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai rencana memunculkan kembali Dewan Moneter berkaitan dengan tujuan pemerintah yang ingin otoritas moneter mendukung pelebaran defisit anggaran.
Menurutnya, BI sebelumnya independen dan tidak bisa membeli SBN (Surat Berharga Negara) di pasar primer. Nah sekarang ingin diubah agar BI bisa langsung menambal defisit pemerintah dengan beli surat utang negara.
Semangat reformasi di tahun 1998 ikut menodorng lahirnya UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut BI sebagai bank sentral memang didudukan sebagai bank sentral yang independen. Artinya pemerintah tidak dapat ikut campur tangan dalam kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia. Hampir di seluruh negara di dunia independensi bank sentral memang menjadi lembaga yang independen.
Memicu Sentimen Negatif
Seperti diketahui di era Orde Baru, fungsi BI sebagai bank sentral memang belum independen. Bahkan boleh dikatakan, BI saat itu merupakan bagian dari pemerintah.
Melalui UU No.23/1999, Indonesia bercita-cita ingin mnenjadikan BI seperti bank sentralnya Amerika The Federal Reserves alias The Fed. Begitu independenya The Fed, seringkali kebijakannya bertentangan dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat. Tak hanya itu, kebijakan The Fed soal suku bunga pun jadi rujukan hampir semua bank sentral dalam penetapan suku bunga di negaranya masing-masing.
Faktanya saat ini memang BI sudah masuk dalam sistem keuangan pemerintah. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. BI diperbolehkan membeli SBN atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maksimal sebesar 25% di pasar perdana.
Peneliti ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai rencana memunculkan kembali Dewan Moneter berkaitan dengan tujuan pemerintah yang ingin otoritas moneter mendukung pelebaran defisit anggaran.
Menurutnya, BI sebelumnya independen dan tidak bisa membeli SBN (Surat Berharga Negara) di pasar primer. Nah sekarang ingin diubah agar BI bisa langsung menambal defisit pemerintah dengan beli surat utang negara.
Semangat reformasi di tahun 1998 ikut menodorng lahirnya UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut BI sebagai bank sentral memang didudukan sebagai bank sentral yang independen. Artinya pemerintah tidak dapat ikut campur tangan dalam kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia. Hampir di seluruh negara di dunia independensi bank sentral memang menjadi lembaga yang independen.
Memicu Sentimen Negatif
Seperti diketahui di era Orde Baru, fungsi BI sebagai bank sentral memang belum independen. Bahkan boleh dikatakan, BI saat itu merupakan bagian dari pemerintah.
Melalui UU No.23/1999, Indonesia bercita-cita ingin mnenjadikan BI seperti bank sentralnya Amerika The Federal Reserves alias The Fed. Begitu independenya The Fed, seringkali kebijakannya bertentangan dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat. Tak hanya itu, kebijakan The Fed soal suku bunga pun jadi rujukan hampir semua bank sentral dalam penetapan suku bunga di negaranya masing-masing.
Faktanya saat ini memang BI sudah masuk dalam sistem keuangan pemerintah. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. BI diperbolehkan membeli SBN atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maksimal sebesar 25% di pasar perdana.
Lihat Juga :