Ditunjuk DPR Jadi Ketua Dewan Moneter, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 01 September 2020 - 16:36 WIB
loading...
Ditunjuk DPR Jadi Ketua Dewan Moneter, Ini Kata Sri Mulyani
Wacana pembentukan Dewan Moneter dan penunjukan Menkeu Sri Mulyani sebagai ketuanya masih terus dibahss oleh DPR. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menujuk dirinya sebagai Ketua Dewan Moneter .

Seperti diketahui, DPR tengah mengkaji revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), yang di dalamnya termasuk usulan dibentuknya Dewan Moneter. Dalam RUU ini, di pasal 9a Dewan Moneter akan diisi oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) antara lain menteri keuangan, kemudian menteri bidang perekonomian, gubernur BI, deputi gubernur senior BI serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca Juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dianggap Sebagai Bentuk Kepanikan)

Dalam pasal tersebut, tugas Dewan Moneter adalah membantu pemerintah dan BI merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Dewan moneter memimpin, mengoordinasikan, serta mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

"kita belum ada pembahasannya, jadi kita lihat saja dulu ya. Kan itu proses, peraturan legislasi, nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Sri Mulyani menegaskan akan menunggu proses pembahasan di DPR hingga selesai. "Kalau itu adalah inisiatif dari DPR nanti kita lihat di dalam proses pelaksanaan pembahasannya," tandasnya.

(Baca Juga: Ekonom: Penyempurnaan Aturan LPS Lebih Penting Daripada Revisi UU BI)

Sementara itu, wacana pembentukan Dewan Moneter ini mendapat sorotan banyak ekonom karena dinilai tidak perlu mengingat koordinasi kebijakan moneter, fiskal, dan sistem keuangan saat ini sudah diwadahi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan Moneter juga dinilai sebagai peninggalan masa lalu yang menggunakan rujukan UU BI lama yang sudah tidak berlaku.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)