Intip Gaji dan Tunjangan Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Didemo Pegawainya

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:17 WIB
Lantas berapakah gaji Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro yang diprotes ratusan pegawainya?

Dalam persoalan gaji menteri, telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Teruntuk tunjangan menteri dan wamen, diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001. Gaji, tunjangan menteri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Kemudian, merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan. Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!