Sri Mulyani dan Komisi XI Rapat Selama Delapan Jam, Apa Sih Hasilnya?

Rabu, 02 September 2020 - 20:46 WIB
c. Akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan dana desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan sektor-sektor yang menjadi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi.

d. Memberikan program bantuan yang berkeadilan, tepat sasaran dan produktif dengan fokus pada sektor informal, UMKM, petani, nelayan, sektor korporasi, pesantren, lembaga pendidikan keagamaan dan BUMN yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.

e. Meningkatkan daya beli masyarakat.

f. Meningkatkan efektivitas perlindungan sosial.

g. Memperkuat kebijakan dalam pengendalian impor khususnya pangan.

h. Memperkuat pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).

i. Pengendalian defisit dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN.

j. Mempertajam belanja K/L yang ditunjukkan dengan kinerja output, outcome, dan result based, serta peningkatan pelayanan kepada rakyat (kualitas barang, kemudahan layanan, ketepatan waktu, biaya yang terjangkau, responsif, dan akses yang mudah).

k. Manajeman risiko fiskal atas penerimaan pajak yang tidak dapat mencapai target agar dapat disertai dengan penyesuaian belanja.

3. Pemerintah melalui Menteri Keuangan sesuai Pasal 227 UU MD3 menyerahkan bahan tertulis rincian APBN 2021 maksimal 30 hari setelah UU APBN 2021 ditetapkan di paripurna DPR RI.

4. Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepala BPS akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI maksimal tujuh hari kerja.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!