Sri Mulyani dan Komisi XI Rapat Selama Delapan Jam, Apa Sih Hasilnya?

Rabu, 02 September 2020 - 20:46 WIB
loading...
Sri Mulyani dan Komisi...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR telah memutuskan asumsi dasar makro ekonomi pada RAPBN tahun anggaran 2021. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan disudahi pukul 18.00 WIB.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati , Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kepala BPS Suhariyanto. ( Baca juga:Rp1.260 Triliun Lenyap, Pandemi Bikin Kinerja Perusahaan Energi Dunia Amburadul..Dul..Dul )

Ketua Rapat Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, pihaknya menyetujui asumsi-asumsi makro ekonomi yang telah diajukan pemerintah untuk RAPBN tahun anggaran 2021.

"Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia menyepakati asumsi dasar ekonomi makro, sasaran pembangunan, dan indikator pembangunan dalam RAPBN 2021," kata Dito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ( Baca juga:Mantan Kabais Minta Perpers Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda )

Berikut hasil rapat dengan Komis XI di DPR:

1 Keputusan Asumsi Makro :
Pertumbuhan Ekonomi : 4,5 sampai 5,5%
Inflasi: 3%
Nilai tukar rupiah : Rp14.600
Suku bunga SBN 10 tahun: 7,29%

Sasaran pembangunan:
Tingkat Pengngguran Terbuka (TPT): 7,7-9,1%
Tingikat kemiskinan: 9,2-9,7%
Gini rasio: 0,377-0,379
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 72,78-72,95

Indikator pembangunan
Nilai Tukar Petani (NTP) 102
Nilai Tukar Nelayan (NTN) 104

2. Dengan proyeksi asumsi makro RAPBN 2021 sebagai acuan penyusunan APBN 2021, maka pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

a. Melanjutkan penanganan bidang kesehatan.
b. Pengendalian defisit tahun 2021 yang menyangkut konsolidasi fiskal di tahun 2023 dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN.
c. Akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan dana desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan sektor-sektor yang menjadi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi.
d. Memberikan program bantuan yang berkeadilan, tepat sasaran dan produktif dengan fokus pada sektor informal, UMKM, petani, nelayan, sektor korporasi, pesantren, lembaga pendidikan keagamaan dan BUMN yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.
e. Meningkatkan daya beli masyarakat.
f. Meningkatkan efektivitas perlindungan sosial.
g. Memperkuat kebijakan dalam pengendalian impor khususnya pangan.
h. Memperkuat pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).
i. Pengendalian defisit dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN.
j. Mempertajam belanja K/L yang ditunjukkan dengan kinerja output, outcome, dan result based, serta peningkatan pelayanan kepada rakyat (kualitas barang, kemudahan layanan, ketepatan waktu, biaya yang terjangkau, responsif, dan akses yang mudah).
k. Manajeman risiko fiskal atas penerimaan pajak yang tidak dapat mencapai target agar dapat disertai dengan penyesuaian belanja.

3. Pemerintah melalui Menteri Keuangan sesuai Pasal 227 UU MD3 menyerahkan bahan tertulis rincian APBN 2021 maksimal 30 hari setelah UU APBN 2021 ditetapkan di paripurna DPR RI.

4. Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepala BPS akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI maksimal tujuh hari kerja.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)