Dianggap Lalai, Pekerja Bumiputera Gugat OJK

Rabu, 02 September 2020 - 22:43 WIB
Dia juga menyampaikan akibat maladministrasi OJK ini, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dalam tiga tahun terakhir. Atau tepatnya sejak 2017.

“Kerugian yang diderita oleh konsumen pemegang polis dan pekerja. Bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri,” katanya.

Rizky menyebutkan OJK dinilai melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Pasal 1 ayat (1). Aturan itu menyebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

“Pasal 5 menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” katanya. ( Baca juga:Loyalis Ingin Amien Rais Langsung Pimpin PAN Reformasi )

Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!