Dianggap Lalai, Pekerja Bumiputera Gugat OJK

Rabu, 02 September 2020 - 22:43 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Para pekerja AJB Bumiputera akhirnya memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara No. 470/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan Rabu (2/9/2020) pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua SP NIBA AJB Bumiputera Rizky Yudha Pratama mengatakan, pihaknya menggugat karena OJK lalai menjalankan fungsinya sebagai pengawas AJB Bumiputera. ( Baca juga:Percepat Penyaluran KUR, KemenKop UKM Gandeng BNI Syariah )

“OJK kami anggap lalai serta melakukan pembiaran kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang bermasalah dan berdampak kerugian pada konsumen dan masyarakat Indonesia. Ini jelas maladministrasi,” kata Rizky hari ini di Jakarta.



Menurutnya saat ini, nasib ribuan karyawan Bumiputera dan keluarga menjadi terkatung-katung akibat kelalaian OJK ini. Dampak lainnya belum adanya kepastian penyelesaian klaim tiga juta orang lebih pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

Dia juga menyampaikan akibat maladministrasi OJK ini, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dalam tiga tahun terakhir. Atau tepatnya sejak 2017.

“Kerugian yang diderita oleh konsumen pemegang polis dan pekerja. Bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri,” katanya.

Rizky menyebutkan OJK dinilai melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Pasal 1 ayat (1). Aturan itu menyebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

“Pasal 5 menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” katanya. ( Baca juga:Loyalis Ingin Amien Rais Langsung Pimpin PAN Reformasi )

Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More