Aprobi Dukung Mandatori B40, Distribusi FAME Capai 100% di Januari
Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:15 WIB
Sebagai informasi, program mandatori biodiesel tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen).
Berdasarkan surat tersebut, ada 24 Perusahaan produsen biodiesel yang berpartisipasi untuk mendistribusikan FAME/biodiesel ke 28 Perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang ditugaskan oleh ESDM dalam pencampuran minyak solar untuk B40. Adapun total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 adalah sekitar 15,6 juta kiloliter (kl).
Selanjutnya, pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel di mana untuk tahun 2025 terdapat dua kategori pembiayan biodiesel yaitu untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non PSO.
Baca Juga: Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun
Pertama, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar PSO, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) seperti PT. Pertamina Patra Niaga membayar minyak biodiesel seharga minyak solar dimana selisih harga yang terjadi merupakan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Berdasarkan surat tersebut, ada 24 Perusahaan produsen biodiesel yang berpartisipasi untuk mendistribusikan FAME/biodiesel ke 28 Perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang ditugaskan oleh ESDM dalam pencampuran minyak solar untuk B40. Adapun total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 adalah sekitar 15,6 juta kiloliter (kl).
Selanjutnya, pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel di mana untuk tahun 2025 terdapat dua kategori pembiayan biodiesel yaitu untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non PSO.
Baca Juga: Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun
Pertama, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar PSO, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) seperti PT. Pertamina Patra Niaga membayar minyak biodiesel seharga minyak solar dimana selisih harga yang terjadi merupakan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Lihat Juga :