Sesi Pra-pembukaan Bursa Kembali Berlaku Per 7 September 2020, Ini Daftar Sahamnya
Kamis, 03 September 2020 - 14:32 WIB
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan sesi pra-pembukaan (pre-opening) pada perdagangan saham mulai Senin (7/9/2020). Adapun kebijakan ini ditetapkan berdasarkan surat BEI No.Peng-00272/BEI.POP/09-2020 tentang saham yang dapat diperdagangkan di sesi pra-pembukaan di pasar reguler.
(Baca Juga: BEI Sebut Pasar Saham Global Mulai Pulih )
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi dan Direktur BEI, Laksono W Widodo pada tanggal 2 September 2020 ini disebutkan, acuan harga saham untuk pra-pembukaan adalah harga penutupan perdagangan hari sebelumnya (harga previous).
"Dengan ini Bursa mengumumkan daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler dan mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang semula berpedoman pada Harga Pembukaan, diubah menjadi pada Harga Previous terhitung mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian," dikutip dari pengumuman BEI, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp6.199,053 Triliun )
Adapun pra-pembukaan adalah waktu para investor untuk bisa mengambil posisi jual atau beli untuk saham-saham yang dapat diperdagangkan. Untuk saham-saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan adalah saham-saham yang berada dalam daftar indeks LQ45.
Sebelumnya, sesi ini dihentikan sementara oleh BEI sejak Jumat (13/3/2020) dengan alasan kondisi pasar yang begitu tinggi volatilitasnya saat pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia pada awal Maret lalu.
Berikut saham-saham yang termasuk dalam sesi pra-pembukaan;
1. ACES Ace Hardware Indonesia Tbk.
(Baca Juga: BEI Sebut Pasar Saham Global Mulai Pulih )
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi dan Direktur BEI, Laksono W Widodo pada tanggal 2 September 2020 ini disebutkan, acuan harga saham untuk pra-pembukaan adalah harga penutupan perdagangan hari sebelumnya (harga previous).
"Dengan ini Bursa mengumumkan daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler dan mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang semula berpedoman pada Harga Pembukaan, diubah menjadi pada Harga Previous terhitung mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian," dikutip dari pengumuman BEI, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp6.199,053 Triliun )
Adapun pra-pembukaan adalah waktu para investor untuk bisa mengambil posisi jual atau beli untuk saham-saham yang dapat diperdagangkan. Untuk saham-saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan adalah saham-saham yang berada dalam daftar indeks LQ45.
Sebelumnya, sesi ini dihentikan sementara oleh BEI sejak Jumat (13/3/2020) dengan alasan kondisi pasar yang begitu tinggi volatilitasnya saat pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia pada awal Maret lalu.
Berikut saham-saham yang termasuk dalam sesi pra-pembukaan;
1. ACES Ace Hardware Indonesia Tbk.
tulis komentar anda