Prabowo Terbitkan PP DHE SDA: Kewajiban Penempatan Devisa 100% ke Bank Nasional
Senin, 17 Februari 2025 - 14:16 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada hari ini Senin (17/2/2025). Foto/Dok
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada hari ini Senin (17/2/2025).Prabowo menjelaskan, dalam pokok subtansinya Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak
Lebih lanjut diterangkan,Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," sambungnya.
Prabowo berharap dengan adanya peraturan tersebut maka hasil devisa akan bertambah hingga 80 milliar dollar Amerika pada tahun 2025.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak
Lebih lanjut diterangkan,Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," sambungnya.
Prabowo berharap dengan adanya peraturan tersebut maka hasil devisa akan bertambah hingga 80 milliar dollar Amerika pada tahun 2025.
Lihat Juga :