Jangan Mudah Percaya Gosip Soal Oli yang Bikin Rusak Mesin

Kamis, 03 September 2020 - 17:56 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Migas Kementerian ESDM Ilham R. Hakim menegaskan, semua produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memiliki nomor pelumas terdaftar (NPT).

Menurut Ilham, isu terkait beberapa pelumas yang merusak kendaraan bisa dikatakan tidak benar. Menurutnya, tidak perlu juga adanya praktik monopoli dengan membentuk mindset tertentu ke masyarakat. ( Baca juga:Agar Kredit Macet Lancar Lagi, Percepat Penanganan Pandemi )



"Dengan adanya NPT, berarti produk pelumas mesin sudah memenuhi standar kualifikasi atau mutu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM," ujar Ilham dalam Webinar di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Kehadiran NPT juga merupakan bentuk jaminan dari negara bahwa mutu dan standar pelumas itu sudah teruji dan terjamin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!