Jangan Mudah Percaya Gosip Soal Oli yang Bikin Rusak Mesin

Kamis, 03 September 2020 - 17:56 WIB
"Kami pastikan negara hadir melindungi konsumen karena pelumas ini diawasi dan memiliki mutu standar," tambah Ilham. ( Baca juga:Pangkalan Militer China di Indonesia Bisa Coreng Politik Bebas Aktif )

Selain itu, kualitas pelumas juga dijamin dengan pengawasan standar mutu pelumas oleh Ditjen Migas sesuai Permen ESDM No. 053/2006, yaitu setiap pelumas harus terdaftar Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), selain standar SNI dan standar internasional lainnya.

"Standar mutu pelumnas adalah mengacu pada parameter NPT. Kemudian untuk SNI, bisa jadi tak semua pelumnas tak punya SNI. Tapi misalkan engga ada SNI kita bisa menggunakan standar atau manufaktur dan standar internasional," ungkap Ilham.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!