Bahaya, Ekonom Sebut RUU Keuangan Bisa Amputasi Independensi BI

Kamis, 03 September 2020 - 19:00 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) reformasi keuangan sebagai antisipasi krisis keuangan. Di sisi lain, DPR RI juga mempercepat pembahasan RUU Perubahan UU Bank Indonesia (BI) melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Adu cepat antara Perppu dan RUU seputar kelembagaan bank sentral membuat gaduh publik yang menyorotinya dengan kritis.

Ekonom senior Indef, Fadli Hasan berpendapat bahwa Perppu dan RUU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral. Independensi Bank Indonesia (BI) melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 sebetulnya sudah membuat pincang karena BI tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati, dimana BI membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0%.



"Kini Perppu dan RUU BI akan menyebabkan independensi tidak hanya pincang namun beresiko menjadi teramputasi secara permanen dari Bank Indonesia. Padahal independensi bank sentral adalah amanah UUD pasal 23D, konstitusi negara," katanya di Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Perry Warjiyo Lebih Pede dari Pemerintah Soal Pertumbuhan Ekonomi RI di 2021 )

Kedua Perppu dan RUU BI diperkirakan akan menjadikan bank sentral masuk menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian lembaga (K/L) dalam kabinet.

Draf pasal 9A dan 9B RUU BI disebutkan bahwa akan ada Dewan Moneter yang dipimpin Menteri Keuangan (ayat 1 Ps 9B) yang bertugas mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan pemerintah dibidang perekonomian (ayat 2 Ps (A).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!