Bahaya, Ekonom Sebut RUU Keuangan Bisa Amputasi Independensi BI
Kamis, 03 September 2020 - 19:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) reformasi keuangan sebagai antisipasi krisis keuangan. Di sisi lain, DPR RI juga mempercepat pembahasan RUU Perubahan UU Bank Indonesia (BI) melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Adu cepat antara Perppu dan RUU seputar kelembagaan bank sentral membuat gaduh publik yang menyorotinya dengan kritis.
Ekonom senior Indef, Fadli Hasan berpendapat bahwa Perppu dan RUU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral. Independensi Bank Indonesia (BI) melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 sebetulnya sudah membuat pincang karena BI tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati, dimana BI membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0%.
"Kini Perppu dan RUU BI akan menyebabkan independensi tidak hanya pincang namun beresiko menjadi teramputasi secara permanen dari Bank Indonesia. Padahal independensi bank sentral adalah amanah UUD pasal 23D, konstitusi negara," katanya di Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Perry Warjiyo Lebih Pede dari Pemerintah Soal Pertumbuhan Ekonomi RI di 2021 )
Kedua Perppu dan RUU BI diperkirakan akan menjadikan bank sentral masuk menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian lembaga (K/L) dalam kabinet.
Draf pasal 9A dan 9B RUU BI disebutkan bahwa akan ada Dewan Moneter yang dipimpin Menteri Keuangan (ayat 1 Ps 9B) yang bertugas mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan pemerintah dibidang perekonomian (ayat 2 Ps (A).
Bank Indonesia tidak lagi secara independen menilai apakah kondisi ekonomi dapat dinyatakan terjadi instabilitas keuangan sehingga menyebabkan diperlukan atau tidak bantuan likuiditas terhadap bank sistemik.
Pasal 11 Draf RUU BI menyebutkan bahwa BI dapat menyelamatkan bank sistemik yang gagal melalui fasilitas pembiayaan darurat yang tata cara dan ketentuannya harus sesuai dengan UU terpisah. Dalam hal ini Bank Indonesia dikesankan sebagai juru bayar (cetak uang) yang bebannya dikembalikan lagi ke Bank Indonesia dan Pemerintah.
Fadhil juga mengingatkan bahwa Perppu 1 Nomor 2020 yang telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut telah mencampuri independensi BI dalam pembelian Surat Utang Negara dan independensi dalam memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP/PLJPS) yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK sesuai Pasal 16(1)(b) dan (c) & 18, 19 UU No.2/2020.
"Tergerusnya hak independen membeli SUN dan memberikan PLK tersebut menyebabkan Bank Indonesia sudah pincang dalam menjalankan tugasnya khususnya menjaga stabilitas keuangan," beber dia.
Ekonom senior Indef, Fadli Hasan berpendapat bahwa Perppu dan RUU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral. Independensi Bank Indonesia (BI) melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 sebetulnya sudah membuat pincang karena BI tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati, dimana BI membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0%.
"Kini Perppu dan RUU BI akan menyebabkan independensi tidak hanya pincang namun beresiko menjadi teramputasi secara permanen dari Bank Indonesia. Padahal independensi bank sentral adalah amanah UUD pasal 23D, konstitusi negara," katanya di Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Perry Warjiyo Lebih Pede dari Pemerintah Soal Pertumbuhan Ekonomi RI di 2021 )
Kedua Perppu dan RUU BI diperkirakan akan menjadikan bank sentral masuk menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian lembaga (K/L) dalam kabinet.
Draf pasal 9A dan 9B RUU BI disebutkan bahwa akan ada Dewan Moneter yang dipimpin Menteri Keuangan (ayat 1 Ps 9B) yang bertugas mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan pemerintah dibidang perekonomian (ayat 2 Ps (A).
Bank Indonesia tidak lagi secara independen menilai apakah kondisi ekonomi dapat dinyatakan terjadi instabilitas keuangan sehingga menyebabkan diperlukan atau tidak bantuan likuiditas terhadap bank sistemik.
Pasal 11 Draf RUU BI menyebutkan bahwa BI dapat menyelamatkan bank sistemik yang gagal melalui fasilitas pembiayaan darurat yang tata cara dan ketentuannya harus sesuai dengan UU terpisah. Dalam hal ini Bank Indonesia dikesankan sebagai juru bayar (cetak uang) yang bebannya dikembalikan lagi ke Bank Indonesia dan Pemerintah.
Fadhil juga mengingatkan bahwa Perppu 1 Nomor 2020 yang telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut telah mencampuri independensi BI dalam pembelian Surat Utang Negara dan independensi dalam memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP/PLJPS) yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK sesuai Pasal 16(1)(b) dan (c) & 18, 19 UU No.2/2020.
"Tergerusnya hak independen membeli SUN dan memberikan PLK tersebut menyebabkan Bank Indonesia sudah pincang dalam menjalankan tugasnya khususnya menjaga stabilitas keuangan," beber dia.
tulis komentar anda