BLT Karyawan Berpeluang Bersambung di 2021, Penerimanya Bakal Ditambah?

Kamis, 03 September 2020 - 18:21 WIB
loading...
BLT Karyawan Berpeluang...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana akan melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta pada tahun 2021. Meski begitu, keberlanjutan program ini akan terealisasi bila pelaksanaannya saat ini dinilai efektif dan mampu mendongkrak kinerja perekonomian nasional di semester II/2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, program subsidi upah memang dirancang dan dialokasikan anggarannya di tahun 2020, yang mana masuk dalam program baru Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun begitu, kemungkinan akan dilanjutkan pemerintah bila pelaksanaannya saat ini dinilai positif bagi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19. (Baca juga: Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Warga Inggris dan Australia Jualan Sabu di Bali )

Keberlanjutan program tersebut juga akan didorong oleh dinamika ekonomi di tahun depan. Artinya, jika siklus pergerakan ekonomi di 2021 mengalami kenaikan positif pada awal semester I maka program tersebut kemungkinan tidak dilanjutkan, itu artinya program ini hanya akan bertahan hingga Desember tahun ini.

"Bagaimana untuk tahun 2021, tentu yang pertama bagaimana kita melihat efektivitas program ini untuk mendongkrak kepentingan nasional kita dan tentu saja kita akan melihat bagaimana kondisi perekonomian di tahun 2021. Saya kira pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujar Ida Fauziah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: BLT Karyawan Tahap II Cair untuk 1,9 Juta Rekening, Pemilik Norek Bank Swasta Juga Dapat Lho! )

Di tempat yang berbeda, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Agus Susanto mengatakan kepada iNews.id bahwa pihaknya tetap menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang bantuan subsidi upah tersebut.

Dia bilang, pihaknya siap menyediakan data sesuai skema, mekanisme dan kriteria yang akan ditetapkan pemerintah nantinya. Bahkan, Agus memperkirakan akan ada penambahan peserta penerima upah yang mana mereka adalah para pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta.

"Tentunya, kami menyambut baik wacana Pemerintah memperpanjang program tersebut. BPJamsostek siap menyediakan data sesuai skema, mekanisme dan kriteria yang akan ditetapkan pemerintah nantinya. Kami menunggu kebijakan pemerintah, dan tentu saja siap menyediakan data untuk perluasan penambahan jumlah penerima bantuan subsidi upah," ujarnya. (Baca juga: BPJS Watch: Harusnya Penunggak BPJS Jadi Prioritas Penerima BSU )

Untuk diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Erick Thohir menegaskan program subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan berakhir hingga Desember tahun ini. Meski begitu, ada kemungkinan akan dilanjutkan bila program tersebut dapat terlaksana secara baik.

"Kita tahu pengusaha ingin program ini sukses. Membantu karyawan yang membutuhkan karena terdampak Covid-19. Kita menyepakati pengawasan ini berlanjut, kalau program bagus dilanjutkan tapi hingga sekarang sampai Desember saja," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Pemerintah memberikan bantuan Rp2,4 juta kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan tersebut akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu empat bulan. (Baca juga: Erick Thohir Bakal Perpanjang BLT Karyawan, BPJAMSOSTEK: Oke Siap! )

Artinya, bantuan akan diberikan sebanyak dua kali saja kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut. Nantinya, pemerintah memberikan bantuan Rp1,2 juta untuk setiap dua bulan.

Program ini menelan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga Rp37,8 triliun dengan dengan target 15,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Karena itu, Erick menegaskan, penting untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)