4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?

Jum'at, 28 Februari 2025 - 16:50 WIB
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai kepada para investor IKN. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan ( HGB ), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai kepada para investor IKN .

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presdien (Perpres) baru Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Hak Atas Tanah diberlakukan kepada investor masing - masing 160 tahun untuk HGB dan Hak Pakai, dan 190 tahun intuk HGU. Namun sertipikat tersebut akan diberikan dalam 2 siklus, tidak sekaligus.



Baca Juga: 5 Tahun di IKN, Investor Baru Boleh Kantongi HGB

Adapun 4 pelaku usaha yang mendapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah yaitu, PT Medikaloka Hermina (Tbk) PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!