5 Tahun di IKN, Investor Baru Boleh Kantongi HGB
Selasa, 27 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB di atas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun di IKN Nusantara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono mengatakan para investor yang masuk ke IKN baru bisa mendapatkan hak atas tanahnya setelah 5 tahun di IKN. Para investor di IKN Nusantara nantinya akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah.
Agung menerangkan, alasannya karena di IKN sendiri, para investor yang berinvestasi tidak melakukan transaksi pertanahan, sehingga hanya diberikan HGB di atas HPL Pemerintah. Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara
"Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB di atas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun," ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Investor Bisa Dapat Izin HGB 190 Tahun di IKN, Mahfud MD Singgung Zaman Soeharto
Selain itu, Agung menambahkan, syarat lain bagi investor baru bisa mengantongi HGB ketika konstruksi bangunannya sudah mencapai 50%. Sehingga ketika dalam kurun waktu 5 tahun progres konstruksi masih berada di bawah 50%, pemberian HGB akan kembali dipertimbangkan.
Agung menerangkan, alasannya karena di IKN sendiri, para investor yang berinvestasi tidak melakukan transaksi pertanahan, sehingga hanya diberikan HGB di atas HPL Pemerintah. Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara
"Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB di atas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun," ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Investor Bisa Dapat Izin HGB 190 Tahun di IKN, Mahfud MD Singgung Zaman Soeharto
Selain itu, Agung menambahkan, syarat lain bagi investor baru bisa mengantongi HGB ketika konstruksi bangunannya sudah mencapai 50%. Sehingga ketika dalam kurun waktu 5 tahun progres konstruksi masih berada di bawah 50%, pemberian HGB akan kembali dipertimbangkan.
Lihat Juga :