5 Tahun di IKN, Investor Baru Boleh Kantongi HGB

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
5 Tahun di IKN, Investor...
Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB di atas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun di IKN Nusantara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono mengatakan para investor yang masuk ke IKN baru bisa mendapatkan hak atas tanahnya setelah 5 tahun di IKN. Para investor di IKN Nusantara nantinya akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah.

Agung menerangkan, alasannya karena di IKN sendiri, para investor yang berinvestasi tidak melakukan transaksi pertanahan, sehingga hanya diberikan HGB di atas HPL Pemerintah. Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

"Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB di atas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun," ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Investor Bisa Dapat Izin HGB 190 Tahun di IKN, Mahfud MD Singgung Zaman Soeharto

Selain itu, Agung menambahkan, syarat lain bagi investor baru bisa mengantongi HGB ketika konstruksi bangunannya sudah mencapai 50%. Sehingga ketika dalam kurun waktu 5 tahun progres konstruksi masih berada di bawah 50%, pemberian HGB akan kembali dipertimbangkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Rekomendasi
Akhirnya, Trio Maple...
Akhirnya, Trio Maple Haven Bisa Dikendalikan Langsung Lewat Game Mobile
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Berita Terkini
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved