Resmi, Pemerintah Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025
Sabtu, 01 Maret 2025 - 14:23 WIB
Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran diberlakukan untuk seluruh pegawai. Namun ada beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Baca Juga: Sah! Diskon Harga Tiket Pesawat 14% Mulai Berlaku 1 Maret
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Sah! Diskon Harga Tiket Pesawat 14% Mulai Berlaku 1 Maret
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
(fjo)
Lihat Juga :