PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya
Minggu, 02 Maret 2025 - 15:49 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal. Foto/Dok
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” ujar Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” ujar Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo
Lihat Juga :