PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya
Minggu, 02 Maret 2025 - 15:49 WIB
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex tidak didahului oleh mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Perundingan ini dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur dalam keputusan MK.
Sayangnya tahapan tersebut dinilai Said Iqbal tidak ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex tidak didahului oleh mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Perundingan ini dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur dalam keputusan MK.
Sayangnya tahapan tersebut dinilai Said Iqbal tidak ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
Lihat Juga :