Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak

Minggu, 02 Maret 2025 - 17:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan SPT. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP.



"Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Investor hingga Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Coretax, Begini Kata Sri Mulyani

Menurut Dwi, penghapusan sanksi administratif diberikan untuk beberapa jenis pajak dan masa pajak tertentu. "Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai," jelasnya.

Lebih rinci, penghapusan sanksi berlaku untuk:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!