THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:40 WIB
"Satgas turun untuk memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," kata Yassierli.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex yang Dicintai Karyawannya

"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!