Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:55 WIB
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun

Adapun cara perhitungan pajak rokok cukup sederhana. Sebagai contoh, jika cukai rokok untuk suatu produk adalah Rp1.000 per batang, maka pajak rokok yang harus dibayarkan adalah Rp100 per batang. Untuk pajak rokok terutang diterapkan pada saat cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Artinya, begitu cukai rokok dibayarkan, pajaknya juga wajib disetorkan.

"Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!