Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:55 WIB
loading...
Penerapan Pajak Rokok...
Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah termasuk di Jakarta. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah termasuk di Jakarta. Pajak ini dikenakan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk berbagai kepentingan, termasuk layanan kesehatan dan pembangunan daerah.

"Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok yang telah dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang cukai, dan hasilnya dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun

Objek pajak rokok mencakup konsumsi semua jenis rokok yang dikenakan cukai, termasuk, sigaret, cerutu, rokok daun, produk rokok lainnya yang masuk dalam kategori barang kena cukai. Namun, terdapat pengecualian untuk rokok yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dikenai cukai.

Sementara, terkait subjek pajak merupakan konsumen yang membeli dan mengonsumsi rokok dan wajib pajak merupakan produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Adapun tarifnya adalah 10% dari nilai cukai rokok yang dipungut," jelasnya.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun

Adapun cara perhitungan pajak rokok cukup sederhana. Sebagai contoh, jika cukai rokok untuk suatu produk adalah Rp1.000 per batang, maka pajak rokok yang harus dibayarkan adalah Rp100 per batang. Untuk pajak rokok terutang diterapkan pada saat cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Artinya, begitu cukai rokok dibayarkan, pajaknya juga wajib disetorkan.

"Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat," kata dia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Rekomendasi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved