Tega! Ada 1,6 Juta Orang Ngakalin Biar Dapat BLT Karyawan
Jum'at, 04 September 2020 - 19:40 WIB
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJamsostek mencatat ada 1,6 juta nomor rekening pekerja yang dicoret dari daftar 15,7 calon penerima bantuan subsidi upah (BSU). Hal itu lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Ada 1,6 juta pekerja calon calon penerima subsidi gaji yang kami coret," ujar Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, dalam acara Okezone Stories, Jumat (4/9/2020). (Baca: Yang Belum Dapat BLT Jangan Bete, Subsidi Gaji Tahap 3 Ditransfer Minggu Depan )
Dia menjelaskan 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar ini, rata-rata memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta. Padahal, BSU hanya diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. "Jadi rata-rata yang kami coret itu, mereka (pekerja) yang sudah memliki gaji Rp5 juta," jelas dia.
Pihaknya juga membeberkan syarat bagi pekerja yang akan menerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Lalu ketiga, pekerja atau buruh penerima gaji/upah. Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020. (Baca juga: Meksiko Catat Kematian Pekerja Kesehatan Akibat Covid-19 Tertinggi di Dunia )
"Kelima, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5.000.000 sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dan terakhir, memiliki rekening bank yang aktif," bebernya.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
"Ada 1,6 juta pekerja calon calon penerima subsidi gaji yang kami coret," ujar Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, dalam acara Okezone Stories, Jumat (4/9/2020). (Baca: Yang Belum Dapat BLT Jangan Bete, Subsidi Gaji Tahap 3 Ditransfer Minggu Depan )
Dia menjelaskan 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar ini, rata-rata memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta. Padahal, BSU hanya diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. "Jadi rata-rata yang kami coret itu, mereka (pekerja) yang sudah memliki gaji Rp5 juta," jelas dia.
Pihaknya juga membeberkan syarat bagi pekerja yang akan menerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Lalu ketiga, pekerja atau buruh penerima gaji/upah. Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020. (Baca juga: Meksiko Catat Kematian Pekerja Kesehatan Akibat Covid-19 Tertinggi di Dunia )
"Kelima, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5.000.000 sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dan terakhir, memiliki rekening bank yang aktif," bebernya.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
(ind)
tulis komentar anda