Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:30 WIB
Menukarkan uang untuk keperluan Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menukarkan uang untuk keperluan Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat. Proses penukaran uang, kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan terjamin keasliannya lewat layanan online Bank Indonesia (BI) melalui situs pintar.bi.go.id.
Untuk menukar uang baru secara online, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan:
Jenis Pecahan yang Dapat Dipesan:
1. Uang rupiah logam bisa ditukar dalam jumlah minimal 250 keping per pecahan.
2. Uang rupiah kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
3. Uang yang diperoleh bisa berasal dari berbagai tahun emisi, tetapi tetap sah untuk transaksi.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran di BCA, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Langkahnya
Pendaftaran dan Pemesanan:
Proses pemesanan uang baru dilakukan melalui situs PINTAR BI. Pemesanan dibuka dalam beberapa periode pada bulan Maret 2025. Pastikan mengikuti jadwal yang tersedia agar mendapatkan kuota.
Syarat Penukaran Uang Baru
Untuk menukar uang baru secara online, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan:
Jenis Pecahan yang Dapat Dipesan:
1. Uang rupiah logam bisa ditukar dalam jumlah minimal 250 keping per pecahan.
2. Uang rupiah kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
3. Uang yang diperoleh bisa berasal dari berbagai tahun emisi, tetapi tetap sah untuk transaksi.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran di BCA, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Langkahnya
Pendaftaran dan Pemesanan:
Proses pemesanan uang baru dilakukan melalui situs PINTAR BI. Pemesanan dibuka dalam beberapa periode pada bulan Maret 2025. Pastikan mengikuti jadwal yang tersedia agar mendapatkan kuota.
Lihat Juga :