Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:30 WIB

Menukarkan uang untuk keperluan Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menukarkan uang untuk keperluan Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat. Proses penukaran uang, kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan terjamin keasliannya lewat layanan online Bank Indonesia (BI) melalui situs pintar.bi.go.id.
Untuk menukar uang baru secara online, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan:
Jenis Pecahan yang Dapat Dipesan:
1. Uang rupiah logam bisa ditukar dalam jumlah minimal 250 keping per pecahan.
2. Uang rupiah kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
3. Uang yang diperoleh bisa berasal dari berbagai tahun emisi, tetapi tetap sah untuk transaksi.
Pendaftaran dan Pemesanan:
Syarat Penukaran Uang Baru
Untuk menukar uang baru secara online, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan:
Jenis Pecahan yang Dapat Dipesan:
1. Uang rupiah logam bisa ditukar dalam jumlah minimal 250 keping per pecahan.
2. Uang rupiah kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
3. Uang yang diperoleh bisa berasal dari berbagai tahun emisi, tetapi tetap sah untuk transaksi.
Pendaftaran dan Pemesanan:
Lihat Juga :
tulis komentar anda