Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?

Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:30 WIB
Apakah Bisa Tukar Uang...
Menukarkan uang untuk keperluan Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menukarkan uang untuk keperluan Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat. Proses penukaran uang, kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan terjamin keasliannya lewat layanan online Bank Indonesia (BI) melalui situs pintar.bi.go.id.

Syarat Penukaran Uang Baru



Untuk menukar uang baru secara online, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan:

Jenis Pecahan yang Dapat Dipesan:



1. Uang rupiah logam bisa ditukar dalam jumlah minimal 250 keping per pecahan.

2. Uang rupiah kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.

3. Uang yang diperoleh bisa berasal dari berbagai tahun emisi, tetapi tetap sah untuk transaksi.



Pendaftaran dan Pemesanan:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More