Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta

Senin, 24 Maret 2025 - 12:26 WIB
Lebih lanjut Ade menyampaikan, pemberian bonus ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal. Pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

Dengan menerapkan prinsip adil, Ade menjelaskan bahwa Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi. Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut.

Adapun besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk mitra driver roda dua dan Rp1.600.000 untuk mitra driver roda empat. "Agar manfaat ini dapat menjangkau lebih banyak Mitra, Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan," lanjutnya.

Ade menambahkan, nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan. Baca Juga: THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja

"Dengan pembagian kategori ini, BHR diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi mitra driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!