Kata PLN, Penurunan Tarif Tak Berdampak pada Keuangan Perusahaan

Jum'at, 04 September 2020 - 23:06 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Penurunan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi berdampak terhadap pendapatan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Meski begitu, PLN mengklaim tidak berpengaruh pada neraca keuangan perusahaan.

Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, potensi kehilangan pendapatan dari penurunan tarif listrik non-subdisi sebesar Rp391 miliar hingga akhir tahun. Menurut dia, penurunan pendapatan tersebut tidak menjadi masalah karena pada saat yang sama perusahaan juga melakukan efisiensi. ( Baca juga:Kurang Apa Lagi Coba, BI Bakal Berbagi Beban hingga 2022 )

"Dampak ke potensi pendapatan sebesar Rp391 miliar. Itu pendapatan. Nah, bagaimana kalau kita melakukan penghematan? Kalau kita hemat biaya maka tidak bermasalah dan ada kompensasi dari pemerintah juga," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/9/2020).



Bob menuturkan, perusahaan akan melakukan penghematan melalui bauran energi dengan menggunakan energi berbiaya murah. Misalnya, melalui pengadaan batubara yang biayanya lebih murah. Selain itu, efisiensi yang dilakukan perseroan dengan mengganti diesel di tempat terpencil dengan menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

"Artinya, biaya-biaya tadi bisa berkurang. Tapi yang paling penting dengan pengurangan ini, kami harapkan konsumsi listrik naik," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. ( Baca juga:Menakjubkan! Leo/Daniel Tumbangkan Marcus/Kevin dan Hendra/Ahsan )

Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Bob melanjutkan, saat ini konsumsi listrik rumah tangga terjadi kenaikan sebesar 9-10% selama pandemi Covid-19. Sementara untuk sektor industri meski sudah mulai ekspansif, namun kenaikannya belum kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Untuk pertumbuhan sektor industri memang sudah agak naik dibandingkan bulan April dan Mei tetapi kenaikannya belum mencapai sebelum Covid. Ini harus kita dorong karena ini menunjukkan kegiatan ekonomi semakin baik," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More