LPEM UI: Penyitaan Membabi Buta Akan Merusak Image Sawit Indonesia di Mata Dunia
Minggu, 30 Maret 2025 - 07:38 WIB
Dia menilai langkah pemerintah yang menyerahkan pengelolaan kebun sawit hasil sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara terlalu terburu-buru. Kalau memang semangatnya ingin menertibkan kawasan hutan, seharusnya semua lahan sawit tersebut dikembalikan ke fungsi hutan. Sebab, dalam kesepakatan internasional, yang diusung terutama oleh negara2 Eropa, hasil sawit yang berada di Kawasan hutan tidak boleh diperdagangkan. Pasar internasional akan menolak membeli produk-produk dari lahan sawit yang dikelola PT Agrinas tersebut. Seperti diketahui, Eropa sangat ketat dalam menerapkan standar-standar bagi masuknya produk sawit ke negaranya seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Salah satunya, mereka tidak akan mau membeli sawit yang berasal dari kawasan hutan.
"Nah, persolannya itu nanti sawitnya akan dilempar kemana? Siapa yang mau membeli sawitnya itu?’" paparnya.
Baca Juga: Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Di sisi lain, Eugenia juga meragukan kemampuan pemerintah dalam mengelola hasil sitaan lahan-lahan qsawit tersebut. Karena mengelola lahan sawit tidak mudah. Jika tidak dikelola secara baik, dikhawatirkan akan mengalami penurunan produksi. Apalagi lahan sawit yang masuk kawasan hutan luasnya sekitar 3,3 juta hektare. Dan hal tersebut akan membahayakan produksi sawit secara nasional. Karena itu, kalau memang benar-benar serius akan mengelola lahan sawit tersebut, pemerintah harus merekrut para pakar sawit secara profesional. Belum lagi investasi yang harus dikeluarkan juga sangat besar dalam industri sawit, pemerintah juga harus menyiapkannya.
Dalam pandangan Eugenia, pemerintah tidak bisa hanya mengelola sawit hasil sitaan secara asal-asalan. Karena akan mengganggu produktifitas pohon sawit. Pemerintah (dalam hal ini PT Agrinas Palma) harus bisa menggenjot produktivitas sawit melebihi pemilik sebelumnya. Apalagi, pemerintah sudah menganggarkan Rp 8 triliun untuk perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah tersebut.
"Harus dikerjakan oleh orang-orang yang betul-betul profesional sehingga sawit yang dihasilkan oleh PT Agrinas itu bisa bersaing dengan sawit yang dihasilkan oleh perkebunan yang tidak disita. Beda cerita kalau lahan tersebut mau dikembalikan menjadi hutan," tuturnya.
Bahkan, dia berharap lahan sawit yang dikuasai pemerintah dapat menghasilkan produktifitas melebihi yang dipegang pemilik sebelumnya.
"Nah, persolannya itu nanti sawitnya akan dilempar kemana? Siapa yang mau membeli sawitnya itu?’" paparnya.
Baca Juga: Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Di sisi lain, Eugenia juga meragukan kemampuan pemerintah dalam mengelola hasil sitaan lahan-lahan qsawit tersebut. Karena mengelola lahan sawit tidak mudah. Jika tidak dikelola secara baik, dikhawatirkan akan mengalami penurunan produksi. Apalagi lahan sawit yang masuk kawasan hutan luasnya sekitar 3,3 juta hektare. Dan hal tersebut akan membahayakan produksi sawit secara nasional. Karena itu, kalau memang benar-benar serius akan mengelola lahan sawit tersebut, pemerintah harus merekrut para pakar sawit secara profesional. Belum lagi investasi yang harus dikeluarkan juga sangat besar dalam industri sawit, pemerintah juga harus menyiapkannya.
Dalam pandangan Eugenia, pemerintah tidak bisa hanya mengelola sawit hasil sitaan secara asal-asalan. Karena akan mengganggu produktifitas pohon sawit. Pemerintah (dalam hal ini PT Agrinas Palma) harus bisa menggenjot produktivitas sawit melebihi pemilik sebelumnya. Apalagi, pemerintah sudah menganggarkan Rp 8 triliun untuk perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah tersebut.
"Harus dikerjakan oleh orang-orang yang betul-betul profesional sehingga sawit yang dihasilkan oleh PT Agrinas itu bisa bersaing dengan sawit yang dihasilkan oleh perkebunan yang tidak disita. Beda cerita kalau lahan tersebut mau dikembalikan menjadi hutan," tuturnya.
Bahkan, dia berharap lahan sawit yang dikuasai pemerintah dapat menghasilkan produktifitas melebihi yang dipegang pemilik sebelumnya.
Lihat Juga :