Indonesia Tak Akan Balas Tarif Impor Baru AS, Menko Airlangga Pilih Jalur Diplomasi
Minggu, 06 April 2025 - 18:30 WIB
Menko Airlangga menjelaskan, bahwa pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki. Sektor-sektor ini dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan melalui insentif yang tepat sasaran.
Tarif resiprokal AS akan berlaku mulai 9 April 2025, dengan beberapa produk dikecualikan, seperti barang medis dan kemanusiaan, baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia, serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha untuk memastikan suara industri dalam negeri menjadi bagian dari perumusan strategi kebijakan. Kajian dan perhitungan terus dilakukan terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan.
"Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret," ungkap Airlangga.
Pemerintah juga akan mengundang asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif AS, yang dijadwalkan pada Senin (7/4/2025).
Tarif resiprokal AS akan berlaku mulai 9 April 2025, dengan beberapa produk dikecualikan, seperti barang medis dan kemanusiaan, baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia, serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha untuk memastikan suara industri dalam negeri menjadi bagian dari perumusan strategi kebijakan. Kajian dan perhitungan terus dilakukan terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan.
"Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret," ungkap Airlangga.
Pemerintah juga akan mengundang asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif AS, yang dijadwalkan pada Senin (7/4/2025).
Lihat Juga :