Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel

Minggu, 06 April 2025 - 19:10 WIB
5. Melalui QRIS Go Tagihan, Shopee, DANA, Bukalapak, OVO, LinkAja, dan Sakuku

Baca Juga: Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi

Untuk melakukan pembayaran, masyarakat cukup memilih channel pembayaran yang diinginkan, mengikuti petunjuk pada masing-masing platform, dan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan tagihan retribusi yang tertera.

Dengan hadirnya beragam kanal pembayaran ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban retribusinya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Pembayaran kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga mencegah keterlambatan pembayaran serta mendukung proses administrasi yang lebih praktis dan modern.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!