BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Batas Trading Halt Jadi 8%

Selasa, 08 April 2025 - 11:17 WIB
Adapun, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.

"Di sisi lain, trading halt diberlakukan untuk menghentikan kepanikan dan memberikan waktu untuk investor. Kami rasa 30 menit cukup untuk pasar mencerna dinamika yang ada," ujar Iman.

Sebagai informasi, BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Baca Juga: IHSG Terjun Bebas Lebih 9%, BEI Langsung Aktifkan Trading Halt

Selanjutnya, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!