Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau, Ini Gambaran Pentingnya
Sabtu, 05 September 2020 - 16:56 WIB
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso membeberkan sejumlah poin penting gambaran peta jalan atau roadmap ndustri hasil tembakau (IHT) atau rokok dalam lima tahun ke depan . Poin-poin tersebut telah digodog di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan kinerja IHT dengan tetap meminimalkan eksternalitas negatif yang ditimbulkan. Dalam artian, mendorong pengembangan IHT sebagai industri yang mampu memproduksi barang dengan karakteristik produk berorientasi ekspor, substitusi impor, dan juga merestriksi produk ilegal, juga meningkatkan tata kelola IHT dengan penerapan standar industri dan peningkatan kualitas SDM.
"Dengan demikian, produk IHT bisa menghasilkan devisa ekspor, mengurangi devisa impor, dan juga meningkatkan penerimaan negara di saat yang sama," ungkap Susi dalam webinar bertajuk Menuju Roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang Mengedepankan Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Selain itu, penting juga untuk mengoptimalkan kontribusi IHT dalam perekonomian nasional, melalui peningkatan nilai tambah IHT (kontribusi ke PDB di sektor manufaktur), dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. "Juga menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan petani (tembakau dan cengkeh) untuk memasok bahan baku di IHT. Kita juga perlu melestarikan IHT sebagai heritage industry, yang menyerap banyak tenaga kerja," jelasnya.
Susi juga mengatakan bahwa perlu diberikan perlindungan terhadap IHT agar bisa mendorong industrinya tetap eksis. Selain itu, daya saing IHT juga harus ditingkatkan di tengah persaingan industri global. "Harus mengembangkan inovasi produk baru dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, selera konsumen, dan teknologi. Hal ini harus disertai dengan efisiensi rantai pasok bahan baku, proses produksi, distribusi, logistik untuk ekspor dan diversifikasi pasar ekspor," tambahnya.
Untuk itu, perlu dibangun regulasi yang juga memberikan perlindungan kepada IHT, dengan turut melakukan evaluasi dan review terhadap peraturan di pusat maupun daerah yang menghambat atau tidak kondusif terhadap IHT. "Kita harus segera menyiapkan regulasi prioritas yang mendukung IHT, yakni Perlindungan Kretek Sebagai Heritage Nasional, Standardisasi dan Kualitas Bahan Baku dan Produk IHT, dan Pengaturan Bahan Baku dan Keberlangsungan IHT," ujarnya.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan kinerja IHT dengan tetap meminimalkan eksternalitas negatif yang ditimbulkan. Dalam artian, mendorong pengembangan IHT sebagai industri yang mampu memproduksi barang dengan karakteristik produk berorientasi ekspor, substitusi impor, dan juga merestriksi produk ilegal, juga meningkatkan tata kelola IHT dengan penerapan standar industri dan peningkatan kualitas SDM.
"Dengan demikian, produk IHT bisa menghasilkan devisa ekspor, mengurangi devisa impor, dan juga meningkatkan penerimaan negara di saat yang sama," ungkap Susi dalam webinar bertajuk Menuju Roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang Mengedepankan Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Selain itu, penting juga untuk mengoptimalkan kontribusi IHT dalam perekonomian nasional, melalui peningkatan nilai tambah IHT (kontribusi ke PDB di sektor manufaktur), dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. "Juga menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan petani (tembakau dan cengkeh) untuk memasok bahan baku di IHT. Kita juga perlu melestarikan IHT sebagai heritage industry, yang menyerap banyak tenaga kerja," jelasnya.
Susi juga mengatakan bahwa perlu diberikan perlindungan terhadap IHT agar bisa mendorong industrinya tetap eksis. Selain itu, daya saing IHT juga harus ditingkatkan di tengah persaingan industri global. "Harus mengembangkan inovasi produk baru dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, selera konsumen, dan teknologi. Hal ini harus disertai dengan efisiensi rantai pasok bahan baku, proses produksi, distribusi, logistik untuk ekspor dan diversifikasi pasar ekspor," tambahnya.
Baca Juga
Untuk itu, perlu dibangun regulasi yang juga memberikan perlindungan kepada IHT, dengan turut melakukan evaluasi dan review terhadap peraturan di pusat maupun daerah yang menghambat atau tidak kondusif terhadap IHT. "Kita harus segera menyiapkan regulasi prioritas yang mendukung IHT, yakni Perlindungan Kretek Sebagai Heritage Nasional, Standardisasi dan Kualitas Bahan Baku dan Produk IHT, dan Pengaturan Bahan Baku dan Keberlangsungan IHT," ujarnya.
(nng)
tulis komentar anda