Bali Batasi Plastik Sekali Pakai, Industri Harus Bertransformasi ke Produk Eco-Friendly

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB
Evita memberikan contoh Maladewa yang sejak 2022 membuat transformasi penting dalam penggunaan plastik sekali pakai. Bahkan ada 14 item bahan plastik sekali pakai yang dilarang diimpor, diproduksi, dijual dan digunakan di Maladewa mulai dari sedotan minum plastik, piring dan alat makan berbahan plastik sekali pakai, kotak makan styrofoam, hingga air yang dikemas dalam botol plastik di bawah 500 ml.

Larangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah perlu didukung bersama karena aturan ini bertujuan untuk mengurangi potensi sampah plastik dari kemasan kecil yang sulit dikumpulkan setelah dikonsumsi. Aturan ini membantu menjaga citra Bali sebagai pulau yang bersih dan hijau.

Industri harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan dunia dengan memproduksi pengganti plastik sekali pakai yang lebih ramah lingkungan, seperti pengganti kantong plastik/ kresek, sedotan plastik, styrofoam, hingga produk/minuman kemasan plastik Aturan ini membantu menjaga citra Bali sebagai pulau yang bersih dan hijau. Kita, kata Evita, harus mendorong industri memproduksi sedotan, kantong belanja, kotak makanan yang ramah lingkungan.

“Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Apa yang dilakukan Pemprov Bali ini saya lihat masih moderat hanya kemasan yang di bawah 1 liter. Kita hanya minta industri kita termasuk para pedagang untuk menyesuaikan perubahan ini,” sambung Evita.

Masih kata Evita Nursanty, keberpihakan Kementerian Perindustrian pada lingkungan hidup sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIN) 2015-2035 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!