AS Persoalkan Barang Bajakan di Indonesia, Ini Respons Kemendag

Minggu, 20 April 2025 - 14:02 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Moga Simatupang menambahkan, pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Menurut dia, pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum jika ada praktik pembajakan produk di pasar. Proses penindakan akan berangkat dari laporan yang masuk.

"Kalau masalah itu harus ke produsen, pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang, itu di Ditjen Kekayaan Intelektual nanti," jelas Moga. "Karena sifatnya delik aduan, jadi produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," imbuhnya.

Sekadar informasi, sebelumnya laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers menyorot pasar Indonesia yang marak menjual produk-produk bajakan. Secara spesifik, Pasar Mangga Dua diduga menjadi salah satu pasar yang terkait praktik tersebut.

Pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antara negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!