Resmi di Bawah OJK, Valbury Komitmen Tingkatkan Layanan Nasabah

Selasa, 22 April 2025 - 18:50 WIB
PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari OJK. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Industri perdagangan berjangka komoditi kini diawasi oleh tiga regulator, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin prinsip tersebut tertuang dalam surat OJK No. S-124/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan tertanggal 17 Maret 2025.



Baca Juga: Bappebti Dorong Transaksi Multilateral, Ini yang Dilakukan ICDX

Sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia, Valbury berkomitmen terus beradaptasi dengan regulasi baru guna memberikan layanan terbaik kepada nasabah.

"Kami percaya bahwa pengawasan dari OJK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia," ujar Direktur Utama Valbury Nino Limantara, Selasa (22/4/2025).

Pihaknya optimistis industri perdagangan berjangka akan semakin berkembang dengan lebih sehat dan profesional di bawah naungan Bappebti, OJK dan Bank Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!