Penertiban Kawasan Hutan Diminta Utamakan Kepastian Hukum dan Data Valid

Senin, 28 April 2025 - 17:15 WIB
Pakar hukum kehutanan menekankan pentingnya penertiban kawasan hutan yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penggunaan data yang akurat. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pakar hukum kehutanan Dr. Sadino menekankan pentingnya penertiban kawasan hutan yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penggunaan data yang akurat. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dalam proses penataan kawasan hutan, terutama yang berkaitan dengan lahan perkebunan sawit.

Sadino menyatakan bahwa HGU yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak bisa dibatalkan secara sepihak tanpa putusan pengadilan.



"HGU merupakan keputusan resmi menteri, dan tidak bisa dievaluasi atau dibatalkan setelah lebih dari empat tahun kecuali ada putusan pengadilan, sesuai asas presumption iustae causa," kata Sadino dalam keterangannya, Senin (28/4).

Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat

Asas tersebut mengacu pada prinsip hukum bahwa setiap keputusan negara dianggap sah hingga ada pembatalan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa dirinya mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penataan dan pemetaan pertanahan secara menyeluruh. Nusron menyebut proses ini harus dilakukan dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!