Penertiban Kawasan Hutan Diminta Utamakan Kepastian Hukum dan Data Valid
Senin, 28 April 2025 - 17:15 WIB
"Jika lahan HGU disita atau disegel, negara wajib memberikan kompensasi. HGU adalah hak konstitusional yang tidak bisa diambil begitu saja," tegasnya.
Baca Juga: Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Sadino juga mengingatkan agar proses penertiban tidak mengganggu industri kelapa sawit nasional. Ia menilai verifikasi status lahan harus mempertimbangkan hukum pada saat perolehan, termasuk aspek lokasi (locus) dan waktu (tempus).
"Meskipun diklaim sebagai kawasan hutan, jika ada penguasaan oleh pihak lain seperti hak adat, tetap ada kewajiban ganti rugi," tambahnya.
Sadino mendorong agar data yang digunakan dalam penertiban benar-benar valid dan mencakup perizinan dari daerah, bukan hanya mengacu pada data Kementerian Kehutanan.
"Status kawasan harus dilihat secara cermat. Apakah masih berupa penunjukan, penataan batas, atau sudah ditetapkan secara hukum, sesuai Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011," pungkasnya.
Baca Juga: Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Sadino juga mengingatkan agar proses penertiban tidak mengganggu industri kelapa sawit nasional. Ia menilai verifikasi status lahan harus mempertimbangkan hukum pada saat perolehan, termasuk aspek lokasi (locus) dan waktu (tempus).
"Meskipun diklaim sebagai kawasan hutan, jika ada penguasaan oleh pihak lain seperti hak adat, tetap ada kewajiban ganti rugi," tambahnya.
Sadino mendorong agar data yang digunakan dalam penertiban benar-benar valid dan mencakup perizinan dari daerah, bukan hanya mengacu pada data Kementerian Kehutanan.
"Status kawasan harus dilihat secara cermat. Apakah masih berupa penunjukan, penataan batas, atau sudah ditetapkan secara hukum, sesuai Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :