Pemerintah Didesak Evaluasi Peraturan Karantina Baru, Ini Sederet Alasannya
Rabu, 30 April 2025 - 19:47 WIB
Pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dalam bentuknya saat ini dinilai menghambat ekspor. FOTO/Wahyono
JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dalam bentuknya saat ini dinilai menghambat ekspor, membebani pelaku usaha, dan berpotensi merusak daya saing produk nasional di pasar global.
Selain itu peraturan Karantina Baru tersebut menimbulkan tambahan biaya tinggi, prosedur yang berbelit, dan risiko besar keterlambatan ekspor, yang ironisnya justru bertolak belakang dengan program nasional percepatan ekspor industri kreatif.
“Kami mempertanyakan dasar penyusunan aturan ini yang tidak memperhatikan karakteristik industri mebel dan kerajinan. Mayoritas pelaku usaha di sektor ini adalah UMKM berbasis bahan alami, bukan komoditas mentah yang berisiko karantina tinggi,” ujar Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur dalam keterangan resminya, Selasa (29/4).
Sobur menguraikan sejumlah dampak negatif dari peraturan Karantina Baru terhadap industri mebel dan kerajinan. Dampak itu antara lain berupa peningkatan biaya produksi akibat kewajiban sertifikasi karantina terhadap produk yang sudah melalui proses manufaktur, gangguan logistik ekspor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke buyer internasional, turunnya daya saing Indonesia dibanding Vietnam, Malaysia, dan Filipina yang lebih progresif dalam simplifikasi ekspor dan hilangnya kontrak ekspor karena ketidakpastian prosedur dan lead time.
Menurut Sobur, HIMKI menilai penerapan peraturan Karantina Baru ini tanpa mekanisme khusus untuk barang jadi sebagai bentuk kebijakan yang tidak adil, yang menempatkan produk industri kreatif setara dengan bahan mentah, dan ini berpotensi menurunkan kontribusi ekspor sektor ekonomi kreatif nasional.
Baca Juga: Bisnis Mebel dan Kerajinan Menjanjikan, HIMKI Target Ekspor Capai USD5 Miliar
Selain itu peraturan Karantina Baru tersebut menimbulkan tambahan biaya tinggi, prosedur yang berbelit, dan risiko besar keterlambatan ekspor, yang ironisnya justru bertolak belakang dengan program nasional percepatan ekspor industri kreatif.
“Kami mempertanyakan dasar penyusunan aturan ini yang tidak memperhatikan karakteristik industri mebel dan kerajinan. Mayoritas pelaku usaha di sektor ini adalah UMKM berbasis bahan alami, bukan komoditas mentah yang berisiko karantina tinggi,” ujar Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur dalam keterangan resminya, Selasa (29/4).
Sobur menguraikan sejumlah dampak negatif dari peraturan Karantina Baru terhadap industri mebel dan kerajinan. Dampak itu antara lain berupa peningkatan biaya produksi akibat kewajiban sertifikasi karantina terhadap produk yang sudah melalui proses manufaktur, gangguan logistik ekspor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke buyer internasional, turunnya daya saing Indonesia dibanding Vietnam, Malaysia, dan Filipina yang lebih progresif dalam simplifikasi ekspor dan hilangnya kontrak ekspor karena ketidakpastian prosedur dan lead time.
Menurut Sobur, HIMKI menilai penerapan peraturan Karantina Baru ini tanpa mekanisme khusus untuk barang jadi sebagai bentuk kebijakan yang tidak adil, yang menempatkan produk industri kreatif setara dengan bahan mentah, dan ini berpotensi menurunkan kontribusi ekspor sektor ekonomi kreatif nasional.
Baca Juga: Bisnis Mebel dan Kerajinan Menjanjikan, HIMKI Target Ekspor Capai USD5 Miliar
Lihat Juga :