Pemerintah Didesak Evaluasi Peraturan Karantina Baru, Ini Sederet Alasannya

Rabu, 30 April 2025 - 19:47 WIB
Atas dasar tersebut, HIMKI lanjut Sobur, secara resmi mendesak pemerintah untuk melakukan langkah langkah di antaranya, menunda implementasi peraturan ini sampai ada revisi dan konsultasi dengan sektor industri terdampak, mengecualikan produk finished goods dari ketentuan wajib pemeriksaan karantina fisik, menyusun regulasi yang mendukung kemudahan ekspor dan pertumbuhan sektor mebel dan kerajinan nasional serta melakukan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan perdagangan tidak kontradiktif satu sama lain.

“Kami mengingatkan, keberhasilan ekspor Indonesia tidak cukup hanya dengan promosi dan pameran. Diperlukan kebijakan yang konsisten, sinkron, dan berpihak pada pelaku industri,” tambah Sobur.

HIMKI menurut Sobur juga menyerukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk dunia usaha, media, dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawal evaluasi kebijakan ini, demi menjaga kelangsungan pertumbuhan industri mebel dan kerajinan Indonesia yang berkontribusi besar terhadap devisa dan lapangan kerja nasional.

Baca Juga: Kemenkop UKM dan HIMKI Genjot Ekspor Furniture dan Kerajinan Dua Kali Lipat

Seperti diketahui, Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 merupakan peraturan yang mengatur perubahan pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 mengenai komoditas wajib diperiksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Peraturan yang dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang masuk dan keluar Indonesia ini dapat diakses melalui website Badan Karantina Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!