Penurunan Tarif Listrik Tak Berdampak ke Keuangan PLN

Senin, 07 September 2020 - 08:35 WIB
“Artinya, biaya-biaya tadi bisa berkurang. Tapi, yang paling penting dengan pengurangan ini, kami harapkan konsumsi listrik naik,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober—Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami kekeringan)

Untuk pelanggan tegangan rendah, tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli—September 2020. (Oktiani Endarwati)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!